a Perumda | Aneka Usaha


Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha

Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha merupakan salah satu Perumda yang ada di Kota Tarakan yang berdiri melalui Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha. Merupakan peralihan dari yang sebelumnya Perusahaan Daerah yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah.

Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha merupakan BUMD Kota Tarakan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tanggal 18 September 2019. Perumda Tarakan Aneka Usaha yang sebelumnya bernama Perusda Tarakan telah eksis lebih dari 13 tahun kini diamanatkan untuk mengelola berbagai unit usaha terutama dibidang pengelolaan Rumah Kemasan, Ekspor Impor, Kawasan Pelabuhan, Transportasi Darat dan Laut, Sentra Industri Kecil dan Menengah. Melalui berbagai kemitraan Perumda Tarakan Aneka Usaha juga berkompetensi dibidang kontruksi, perbengkelan, pengelolaan limbah, jasa laboratorium pemantauan lingkungan, ekspedisi, travel, cleaning services, security service serta berbagai bidang pengadaan barang dan jasa lainnya

Adapun maksud dan tujuan pendirian Perusahaan Umum daerah Aneka Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa, perdagangan dan perindustrian yang bermutu bagipemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
  3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan;
  4. Mendorong perluasan lapangan kerja;
  5. Mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.

Mappa Panglima Banding
Direktur
+