Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha merupakan salah satu Perumda yang ada di Kota Tarakan yang berdiri melalui Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha. Merupakan peralihan dari yang sebelumnya Perusahaan Daerah yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah.
Terwujudnya Perusahaan Daerah yang mandiri, inovatif, profesional dan berwawasan ekonomi dengan pelayanan yang smart berlandaskan kemitraan yang berkelanjutan.
1. Memberdayakan segala potensi sumber daya untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha memberikan kesempatan kepada putra dan putri Kota Tarakan untuk bergabung dan berkarir di Perumda Tarakan Aneka Usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan pekerja formasi Staff Umum.
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha memberikan kesempatan kepada putra dan putri Kota Tarakan untuk bergabung dan berkarir di Unit Manajemen Parkir dalam rangka pemenuhan kebutuhan pekerja formasi Manajer Unit, Manajer Wilayah, dan Petugas Parkir.
Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha memberikan kesempatan kepada putra dan putri Kota Tarakan untuk bergabung dan berkarir di Unit Manajemen Golf Couse dalam rangka pemenuhan kebutuhan pekerja formasi Caddy.
Sesuai dengan tujuan pendiriannya memiliki misi ganda. Misi pertama sebagai Badan Usaha yang berorientasi korporasi sehingga tujuan utama adalah memperoleh keuntungan. Misi kedua sebagai badan usaha untuk misi pelayanan publik dan percepatan pembangunan.Dengan demikian BUMD harus dikelola sebagai korporasi yang sehat dan menggunakan naluri bisnis yang beretika.